Camat Batuceper Pimpin Operasi Penertiban Minuman Beralkohol

Kota Tangerang – Sebanyak 196 botol minuman beralkohol berhasil diamankan dalam operasi penertiban yang digelar Trantib Kecamatan Batuceper pada Senin 22 Desember malam.

Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Operasi penegakan Perda ini dipimpin langsung oleh Camat Batuceper dan dilaksanakan bersama unsur tiga pilar.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli menegaskan, bahwa operasi ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di wilayahnya serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat Kecamatan Batuceper dapat berperan aktif dalam menekan peredaran minuman beralkohol. Kami juga mengajak tokoh masyarakat, Ketua RW, dan Ketua RT untuk berkolaborasi dalam memberantas miras di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kecamatan apabila menemukan adanya peredaran minuman beralkohol di lingkungannya agar dapat segera ditindaklanjuti melalui operasi penertiban.

Ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis itu ditemukan di sejumlah warung jamu yang berada di wilayah Kelurahan Batu Jaya dan Batuceper.

Untuk diketahui, seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Kecamatan Batuceper untuk dilakukan pendataan.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang guna proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *