Budaya  

Budayawan & Jawara Benteng Kota Tangerang Kecam Usulan Revisi Perda Minuman Keras di Kota Tangerang

Oplus_16908288

KOTA TANGERANG – Usulan pihak eksekutif terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) kembali menuai perhatian publik. Kali ini, kecaman datang dari kalangan Budayawan Kota Tangerang yang menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan nilai budaya, sosial, dan moral masyarakat.

Ketua Jawara Si B3nteng Kota, Sam Pitung mengatakan, revisi ini dinilai berpotensi melonggarkan aturan yang dikhawatirkan akan memicu meningkatnya peredaran miras di tengah masyarakat.

“Amankan dan jaga generasi penerus dari bahaya miras apa lagi sampai didalam kota kita dilegalkan,” tegas Sam Pitung kepada Tintakota.com.

Sam Pitung menambahkan, kebijakan publik seharusnya disusun dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta dampak jangka panjang terhadap sosial dan budaya.

“Yang ngusulin. Suruh uji coba aja dulu di lingkungan keluarga nya. Untuk konsumsi miras. Terima ga mereka kira-kira kalau anak cucunya pada mabok,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sam Pitung meminta pemerintah daerah untuk lebih mengedepankan dialog dengan tokoh adat, tokoh agama, dan elemen masyarakat sebelum mengambil keputusan strategis.

Selain itu, mereka menilai penegakan Perda yang sudah ada masih perlu diperkuat, bukan justru direvisi ke arah yang berpotensi menimbulkan polemik baru. Pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal dinilai jauh lebih mendesak untuk dilakukan.

Sam berharap DPRD Kota Tangerang dan pihak eksekutif dapat mengkaji ulang usulan revisi tersebut secara komprehensif serta menjadikan kepentingan masyarakat luas sebagai prioritas utama.

“Saya suka penegakan perda yang ada diperkuat, bukan malah direvisi. Karena bicara hukum syariat tidak ada tawar-menawar terkait prostitusi dan miras,” tutup Sam Pitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *