
Kabupaten Tangerang – Proyek pemasangan paving block di salah satu titik wilayah Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, kembali menuai sorotan.
Pasalnya, pekerjaan yang disebut telah mencapai sekitar 70% itu dilakukan tanpa papan proyek ataupun papan RAB, sehingga publik tidak dapat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, hingga pelaksana proyek.
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan dugaan adanya unsur ketidaktransparanan, terlebih karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Renged yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pengawas diduga tutup mata terhadap berlangsungnya kegiatan tersebut.
Warga menyayangkan sikap BPD yang dianggap tidak menjalankan fungsi kontrol sebagaimana diatur dalam regulasi. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan:
“Pekerjaan sudah hampir selesai, tapi tidak ada papan proyek sama sekali. Kita sebagai warga jadi bertanya-tanya, anggarannya dari mana dan berapa besar. BPD juga seolah diam saja.”Ujar Warga dengan inisial (N)
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa, serta Instruksi Presiden tentang keterbukaan informasi publik, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara WAJIB memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kemudian Kepala desa beserta BPD seakan tutup mata Seakan membiarkan proyek pemerintah di depan mata yang melanggar aturan”Tegasnya (N)
Tidak adanya papan proyek membuat publik menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
Padahal, fungsi pengawasan BPD adalah memastikan penggunaan anggaran desa dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Jika benar proyek tersebut bersumber dari dana desa, maka ketidaktransparanan semacam ini dapat mencederai prinsip pengelolaan dana desa yang mengedepankan asas: partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPD Bojong Renged belum memberikan klarifikasi resmi, meski sebelumnya juga sempat disorot terkait dugaan pungli bansos sebesar Rp20 ribu yang viral di media sosial.
Masyarakat berharap aparat desa, termasuk BPD, segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif serta memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
















