
Kabupaten Tangerang – Dugaan pembiaran terhadap praktik pungutan liar (pungli) di Desa Bojong Renged kembali mencuat.
Aktivis masyarakat, Marcos, menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya tidak tinggal diam dan wajib menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa.
Menurut Marcos, BPD memiliki peran strategis sebagai kualitas kontrol (quality control) dalam memastikan seluruh kegiatan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan aturan yang berlaku.
“Fungsi BPD itu jelas, yaitu mengawasi, mengontrol, dan memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai koridor. Jika ada dugaan pungli seperti yang terjadi di Bojong Renged, BPD tidak boleh tutup mata,” tegas Marcos.
Kasus pungli yang dimaksud terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp20.000 kepada masyarakat penerima bantuan pangan nasional.
Sejumlah warga merasa dirugikan karena bantuan yang seharusnya diterima secara gratis justru dipungut biaya oleh oknum tertentu.
Marcos menambahkan, sikap pasif atau diam dari BPD justru menimbulkan pertanyaan besar tentang independensi dan integritas lembaga tersebut.
“BPD harus turun kelapangan, mencari keterangan masyarakat, meminta klarifikasi, bahkan kalau perlu mendorong audit dan penindakan. Jangan sampai masyarakat menilai BPD ikut membiarkan atau bahkan mengetahui tetapi tidak bertindak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, BPD Desa Bojong Renged belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran atas praktik pungli tersebut. Masyarakat berharap lembaga tersebut segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.
















