Kota Tangerang – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam, Bahar bin Smith akhirnya diperbolehkan pulang oleh Polres Metro Tangerang Kota usai permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya dikabulkan pada Rabu 11 Februari 2026 malam.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa kliennya telah diperbolehkan pulang untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan para santrinya.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan. Ini merupakan hasil permohonan kami sebagai tim kuasa hukum yang dikabulkan oleh Kapolres. Saat ini beliau sudah dalam perjalanan pulang,” ujar Ichwan di hadapan awak media, Kamis 12 Februari 2026 dini hari.
Ichwan mengungkapkan, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui rekaman video. Permintaan maaf tersebut ditujukan secara khusus kepada pihak korban dan organisasi GP Ansor.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya tim hukum untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) guna menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Habib sudah menyampaikan permohonan maaf melalui media video kepada korban dan pihak GP Ansor. Ke depan, kami akan tetap aktif menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan proses restorative justice sesuai permohonan yang kami ajukan kepada Kapolres,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith memenuhi panggilan kedua dari Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 24 jam sejak kedatangannya di Mapolres pada Selasa, 10 Februari sore.
















