Aktivis Masyarakat Marcos Soroti Dugaan Pungli Bansos di Bojong Renged

Kabupaten Tangerang – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan nasional (BPN) di Desa Bojong Renged kembali menuai perhatian publik. Sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp20.000 oleh pihak yang membagikan kupon sebelum mereka dapat mengambil bantuan beras dan minyak goreng.

Informasi tersebut dibenarkan oleh beberapa penerima manfaat yang menyatakan bahwa pembayaran itu disebut sebagai “administrasi” atau “biaya petugas”, meski tidak ada aturan resmi yang membenarkan pungutan apa pun dalam distribusi bantuan pangan nasional.

Aktivis masyarakat Marcos menilai peristiwa ini bukan sekadar keluhan teknis warga, tetapi menyentuh aspek hukum yang serius karena menyangkut hak masyarakat dan integritas penyelenggaraan bantuan pemerintah.

Menurutnya, pungutan seperti ini dapat masuk kategori tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

“Kalau ada oknum yang meminta uang Rp20.000 untuk kupon bantuan pangan nasional, itu harus dilihat sebagai dugaan pungli. Karena itu program pemerintah pusat sebagai hak warga, dan seluruh mekanismenya dibiayai negara. Tidak ada pembenaran hukum untuk meminta bayaran,” ujar Marcos saat dikonfirmasi 27 November 2025.

Ia menjelaskan, praktik pungutan dalam penyaluran bantuan pangan nasional berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, termasuk unsur penyalahgunaan wewenang yang dapat dipersoalkan secara pidana.

Selain itu, mekanisme pemotongan atau pungutan juga bertentangan dengan asas-asas administrasi pemerintahan yang bersih dan bebas dari kepentingan pribadi.

Marcos mendesak pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran yang objektif.

Ia menegaskan bahwa pengawasan distribusi bantuan pangan nasional merupakan kewajiban pemerintah, dan setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara transparan.

“Ini bukan soal besar-kecilnya uang, tetapi soal kepercayaan publik,” tutupnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun penyalur bantuan pangan nasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *