Diduga Siswi SMPN di Kota Tangerang Trauma Akibat Di Cabuli Oknum Guru, Proses Kasus dinilai Lambat

Kota Tangerang – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan pencabulan terhadap murid SMPN di Kota Tangerang oleh seorang oknum guru kembali mencuat, namun penanganan hukum dinilai berjalan di tempat.

Orang tua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1751/XI/2025/SPKT yang telah diterbitkan.

Namun hingga saat ini, keluarga korban menyebut belum ada langkah nyata berupa penetapan tersangka, penahanan, atau pemeriksaan mendalam terhadap pelaku yang dilaporkan.

Kuasa hukum korban dari S.N.A Law Office juga telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang, meminta agar pemerintah daerah turut mengawasi dan mendorong proses penegakan hukum.

Sayangnya, surat tersebut hingga kini tidak mendapatkan respons dari pejabat daerah Syukron, perwakilan kuasa hukum, menyampaikan kekecewaannya.

“Anak ini sudah jelas korban. Laporan polisi sudah ada, bukti sudah masuk, dan kami sudah bersurat kepada DPRD dan Wali Kota. Tapi kenapa semua lembaga seperti diam? Ini persoalan anak di bawah umur, bukan main-main,” tegas Syukron.

Kasus ini seharusnya langsung ditangani serius karena berkaitan dengan UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016 yang memperberat hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak.

Dalam ketentuan Pasal 76E UU Perlindungan Anak, jelas ditegaskan:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan atau membiarkan anak melakukan perbuatan cabul.”tambahnya

Sementara Pasal 82 UU yang sama menyebut bahwa pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijatuhi pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah pemberatan lainnya.

Dengan dasar hukum sejelas ini, masyarakat mempertanyakan mengapa aparat maupun pemerintah daerah justru terkesan lambat.

Yang paling menyayat hati, kondisi psikologis korban disebut berubah drastis. Korban dilaporkan mengalami ketakutan yang mendalam hingga enggan kembali ke sekolah karena trauma atas kejadian yang dialaminya.

“Bahkan untuk bangun pagi saja anak ini gemetar. Dia tidak mau masuk sekolah. Ini membuktikan dampaknya nyata. Tapi sementara pelaku diduga masih bebas tanpa proses tegas,” ujar keluarga.

Keluarga berharap kasus ini segera di tindak lanjuti serta di perhatikan oleh pemerintah kota Tangerang, untuk dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para siswa/i yg belajar di sekolah, terlebih bagi keluarga korban, bisa dapat sekolah di lingkungan yg baru tanpa ada kekerasan seksual maupun perundungan serta perlindungan bagi anak sebagaimana amanat Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *