Komisi III Sepakati RUU KUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Jakarta — Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati langkah penting dalam proses legislasi nasional dengan memutuskan untuk membawa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan bahwa RUU KUHAP merupakan instrumen krusial yang akan melengkapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026 mendatang.

Ia menegaskan bahwa sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP merupakan fondasi penting bagi sistem peradilan pidana modern di Indonesia.

“RUU KUHAP ini akan menjadi pendamping strategis bagi KUHP baru. Ada banyak pembaruan signifikan yang dimasukkan, seperti restorative justice, plea bargain, hingga penguatan peran advokat. Semua itu dirancang untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak warga dan mencegah potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.

Pengaturan mengenai restorative justice dinilai akan membuka jalan penyelesaian perkara secara lebih humanis dan solutif, terutama bagi tindak pidana ringan.

Sementara mekanisme plea bargain disebut akan mempercepat penanganan perkara sekaligus mengurangi beban lembaga peradilan.

Tak kalah penting, RUU KUHAP juga mempertegas peran advokat dalam setiap tahap proses hukum.

Langkah ini dianggap sebagai upaya memperkuat prinsip fair trial dan memastikan keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu.

Dengan kesepakatan di tingkat Komisi III, RUU KUHAP tinggal menunggu persetujuan akhir dalam Rapat Paripurna sebelum resmi menjadi undang-undang dan menggantikan aturan lama yang telah berlaku selama puluhan tahun.

“Ini momentum penting pembaruan hukum acara pidana Indonesia,” tutup Habiburokhman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *