Aset Negara Diduga Diperjualbelikan, Gedung TKI di Selapajang Kini Rata dengan Tanah

Seharusnya Aset Negara Di kembalikan Lagi Kenegara Bukan Untuk Kepentingan Kelompok.(Foto by tintakota.com)

Kota Tangerang – Sebuah bangunan yang diduga merupakan aset negara berupa gedung TKI di Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, kini telah rata dengan puing-puing. Kondisi ini memicu kecurigaan publik, lantaran bangunan yang telah lama terbengkalai tersebut diduga tidak hanya dihancurkan, tetapi juga berpotensi terkait praktik jual beli ilegal oleh oknum tertentu.

Warga sekitar menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa kejelasan informasi kepada publik. Tidak terlihat adanya papan proyek maupun keterangan resmi terkait status lahan dan bangunan tersebut.

Jika benar aset negara diperjualbelikan atau dialihkan tanpa prosedur yang sah, maka hal ini dapat melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait pengelolaan barang milik negara (BMN) yang harus melalui mekanisme resmi dan transparan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap aset negara wajib dikelola secara akuntabel dan tidak boleh disalahgunakan.

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, dapat pula mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aktivis Kota Tangerang, Thorik Arfansyah, angkat bicara terkait dugaan ini. Ia menilai peristiwa tersebut harus segera diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar bangunan kosong, tapi aset negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan. Kalau benar ada oknum yang memperjualbelikan tanpa mekanisme resmi dan tidak mengembalikan ke negara, ini jelas pelanggaran serius. Kami mendesak adanya audit dan investigasi menyeluruh,” tegas Thorik.

Thorik juga menambahkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap aset negara di daerah menjadi celah terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara.

“Jangan sampai aset negara hilang satu per satu tanpa kejelasan. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus buka suara, siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran ini?” tambahnya.
Desakan Transparansi

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait mengenai status hukum bangunan tersebut. Masyarakat pun mendesak agar pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan barang milik negara, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *