Wali Kota Tangerang Tegaskan Perda No. 7 & 8 Masih Berlaku, Fokus pada Penguatan Implementasi

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan klarifikasi resmi terkait isu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005 yang tengah berkembang di masyarakat.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan maupun kebijakan resmi, baik dari dirinya maupun jajaran eksekutif, mengenai rencana revisi kedua perda tersebut.

​“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada keputusan terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut tetap berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, serta keamanan masyarakat,” tegas Sachrudin, Senin, 19 Januari 2026.

​Menurut Sachrudin, substansi yang terkandung dalam regulasi tersebut masih sangat relevan dan kuat. Ia menilai tantangan utama saat ini bukan terletak pada regulasinya, melainkan pada aspek pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

​“Fokus kami saat ini adalah memperkuat implementasi agar pengendalian di lapangan berjalan lebih efektif, terukur, dan menutup celah penyimpangan,” tambahnya.

​Meski demikian, Sachrudin menjelaskan bahwa penyesuaian produk hukum daerah bisa saja dilakukan di masa depan. Namun, hal itu semata-mata bertujuan untuk sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

​“Jika diperlukan penyesuaian, itu dilakukan demi sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” tuturnya.

​Selain sinkronisasi aturan pusat, penyesuaian juga diperlukan untuk merespons dinamika zaman, seperti maraknya praktik transaksi terlarang berbasis daring yang belum terakomodasi dalam aturan lama.

​“Termasuk juga penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi. Transaksi online, misalnya, belum diatur secara spesifik dalam Perda 7 dan 8 tahun 2005,” ujar Wali Kota.

​Lebih lanjut, ia memastikan Pemkot Tangerang tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik yang merusak moral dan tatanan sosial. Pemkot akan terus menggandeng ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk menjaga identitas Kota Tangerang yang religius dan berakhlakul karimah.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itulah komitmen kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *