1128 Botol Miras Dihancurkan, Pemkot Tangerang Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban di HUT ke-33

Kota Tangerang – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dimanfaatkan Pemerintah Kota Tangerang untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi penindakan dimusnahkan di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu 28 Februari 2026.

Barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam kurun waktu Maret 2025 hingga Februari 2026.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan ribuan miras tersebut merupakan hasil razia atau operasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tersebar di 13 kecamatan.

“Razia ini merupakan kegiatan rutin dan tujuannya untuk meminimalisasi peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondusivitas wilayah,” ungkap Irman disela-sela pemusnahan.

Dimana dalam proses razia itu, Satpol PP Kota Tangerang juga didukung oleh Trantib kecamatan dalam penegakan Perda hasil jumlah sitaan tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu. Diketahui, pada tahun 2025 sebanyak 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan.

“Ini bukti konkret dalam menjalankan tugas dan dukungan yang kuat dari TNI, Polri, serta masyarakat. Kami akan terus berupaya meminimalisasi peredaran miras, sebab saat ini sudah masuk dalam tren penjualan secara daring,” paparnya.

“Ini yang sedang kita kaji dan mencarikan solusi agar peredaran miras secara online bisa diminimalisasi dan dicegah,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan minuman beralkohol itu berdampak negatif terhadap ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta masa depan generasi muda.

Pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil operasi penegakan hukum yang telah melalui proses sidang tindak pidana ringan, dengan total sebanyak 1.128 botol minuman dari berbagai jenis dan merek hasil operasi sepanjang periode Maret 2025 hingga Februari 2026,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, yang terlibat dan para APH (Aparat Penegak Hukum) yang telah bersama-sama membangun kota ini, khususnya dalam menegakkan Perda 7 di Kota Tangerang.

“Di momentum peringatan hari ulang tahun yang ke-33 Kota Tangerang ini, saya juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol,” paparnya.

“Kita jadikan Ramadan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan Kota Tangerang yang semakin aman dan nyaman bagi kita semuanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *